Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Implementasi Program Penataan Ruang Terbuka Hijau Publik di indonesia

Implementasi Program Penataan Ruang Terbuka Hijau Publik di indonesia Ruang terbuka hijau atau yang sering disingkat RTH memiliki banyak pengertian. Di dalam pengaturannya RTH juga dapat disebut dengan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP). Fungsi hijau dalam ruang terbuka hijau (RTH) kota sebagai ‘paru-paru’ kota, merupakan salah satu aspek berlangsungnya fungsi daur ulang, antara gas karbondioksida (CO2) dan oksigen (O2), hasil fotosintesis khususnya pada dedaunan. Sistem tata hijau ini berfungsi sebagai semacam ventilasi udara dalam rumah (bangunan). Lebih dari itu, masih banyak fungsi RTH termasuk fungsi estetika yang bermanfaat sebagai sumber rekreasi publik, secara aktif maupun pasif, yang diwujudkan dalam sistem koridor hijau sebagai alat pengendali tata ruang atau lahan dalam suatu sistem RTH kota. (Hudan, 2009) Kawasan Perkotaan di Indonesia cenderung mengalami permasalahan yang serupa, yaitu tingginya tingkat pertumbuhan penduduk terutama akibat arus urbanisas